Ramadhan di Mupat

Ramadhan di Mupat

Rangkaian ramadhan 1446 H di SMP Muhammadiyah 4 Yogyakarta akan segera berlalu. Banyak aktivitas yang menjadi kenangan secara praktis maupun spiritual di benak masing-masing. Tema Ramadhan yang diusung tahun ini adalah “Mengasah Kepekaan Diri agar Menjadi Muslim yang lebih Baik dan Meraih Kemenangan”.

Bapak Erfin Widyanto, selaku Kepala Sekolah menitik beratkan pada tholabul ilmi dalam bulan Ramadhan ini. Harapannya agar dengan menambah wawasan tentng ilmu (terutama Ilmu Agama), namun juga ilmu lain yang bermanfaat. Jangan lupa, bahwa tujuan dari ramadhan adalah menjadi insan yang bertaqwa. Di sisa waktu ini, ada waktu yang krusial, yang dinanti-nantikan oleh setiap muslim, yaitu lailatul qadar.

Dimohonkan kepada semua civitas akademika SMP Muhammadiyah 4 Yogyakarta, agar menyelikan seuntai doa agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mendapatkan kelancaran, dan memenuhi target dari yang direncanakan.

Kepada Bapak dan Ibu yang akan melakukan mudik, bertemu dengan handai taulan di tanah kelahiran, kami doakan agar perjalan lancar, dan kembali ke sekolah dengan sehat wal afiat.

Drs. H. Abdul Sami’ Shandhi selaku penceramah lebih memprioritaskan pada aktivitas dzikir. Di bulan ramadhan ini, waktu yang sangat istimewa, adalah sepertiga akhir terutama dalam perburuan malam lailatul qadar. I’tikaf, sesungguhnya adalah pencarian seorang muslim yang berhasrat mendekatkan diri dengan Allah. I’tikaf tidak perlu tenaga yang berlebihan, tidak perlu biaya. Datang ke masjid malam menjelang pagi, kemudian duduk, dan berdzikir sebisanya.

Selain dzikir, apa yang kita lakukan selama duapuluhsatu hari. Apa yang didapatkan selama duapuluhsatu hari. Apakah peribadatan puasa, dan juga ibadah-ibadah yang lain telah sesuai dengan aturan dan ukuran Rasulullah swt. Beribadah kepada Allah akan sangat berarti bila, semua aturan peribadatan itu selalu diikuti. Sehingga sampai pada batas bahwa beribadah itu bukan kewajiban, tetapi beribadah itu sebuah kebutuhan sebagai rasa syukur.

Fenomena Judol dan Pinjol

Fenomena Judol dan Pinjol

Senin, 17 Maret 2025, adalah sebuah kesempatan langka yang dapat dinikmati oleh Guru dan Karyawan SMP Muhammadiyah 4 Yogyakarta. Pasalnya, pada hari tersebut, kami semua mendapat pencerahan tentang liku-liku Judi online (judol) dan Pinjaman online (pinjol), yang diasuh oleh Ustadz Sutardi, S.HI, M.EK.

Judol dan Pinjol menjadi viral sekaligus meresahkan masyarakat. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online menggapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu mencapai Rp69 triliun pada tahun 2022. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp58 triliun. Fenomena ini sejalan dengan meningkatnya utang dari pinjaman online yang belum lunas pada platform peer to peer lending yang mencapai Rp56 triliun pada Mei 2023, meningkat sekitar Rp40 triliun dari tahun sebelumnya.

Fenomena pinjaman online (pinjol) dan judi online di Indonesia telah menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun terakhir. Peneliti ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, bahkan mengungkapkan bahwa kedua fenomena ini memiliki keterkaitan yang erat dan dapat memberikan dampak serius pada perekonomian digital Indonesia.

Keterkaitan Antara Judi Online dan Pinjaman Online

Keterkaitan erat antara judi online dan pinjaman online, polanya ketika seseorang mengalami kerugian dalam judi online, mereka cenderung mencari dana cepat melalui pinjol untuk melanjutkan aktivitas judi online mereka.

Banyak masyarakat yang, setelah mengalami kerugian dalam judi online, akhirnya mengambil pinjaman online untuk melanjutkan perjudian mereka. Ini adalah siklus berbahaya yang dapat merusak keuangan individu dan merugikan perekonomian secara keseluruhan.

Dampak Buruk Terhadap Masyarakat

Peningkatan aktivitas judi online dan pinjaman online juga telah menyebabkan peningkatan kasus kriminal di Indonesia. Oleh karena itu, penanganan keduanya memerlukan peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), telah merespons fenomena ini dengan serius. Mereka telah mengambil langkah-langkah untuk memutus akses ke situs-situs judi online ilegal dan pinjol ilegal. Namun, upaya ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.