Senin, 17 Maret 2025, adalah sebuah kesempatan langka yang dapat dinikmati oleh Guru dan Karyawan SMP Muhammadiyah 4 Yogyakarta. Pasalnya, pada hari tersebut, kami semua mendapat pencerahan tentang liku-liku Judi online (judol) dan Pinjaman online (pinjol), yang diasuh oleh Ustadz Sutardi, S.HI, M.EK.
Judol dan Pinjol menjadi viral sekaligus meresahkan masyarakat. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online menggapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu mencapai Rp69 triliun pada tahun 2022. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp58 triliun. Fenomena ini sejalan dengan meningkatnya utang dari pinjaman online yang belum lunas pada platform peer to peer lending yang mencapai Rp56 triliun pada Mei 2023, meningkat sekitar Rp40 triliun dari tahun sebelumnya.
Fenomena pinjaman online (pinjol) dan judi online di Indonesia telah menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun terakhir. Peneliti ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, bahkan mengungkapkan bahwa kedua fenomena ini memiliki keterkaitan yang erat dan dapat memberikan dampak serius pada perekonomian digital Indonesia.
Keterkaitan Antara Judi Online dan Pinjaman Online
Keterkaitan erat antara judi online dan pinjaman online, polanya ketika seseorang mengalami kerugian dalam judi online, mereka cenderung mencari dana cepat melalui pinjol untuk melanjutkan aktivitas judi online mereka.
Banyak masyarakat yang, setelah mengalami kerugian dalam judi online, akhirnya mengambil pinjaman online untuk melanjutkan perjudian mereka. Ini adalah siklus berbahaya yang dapat merusak keuangan individu dan merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Dampak Buruk Terhadap Masyarakat
Peningkatan aktivitas judi online dan pinjaman online juga telah menyebabkan peningkatan kasus kriminal di Indonesia. Oleh karena itu, penanganan keduanya memerlukan peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), telah merespons fenomena ini dengan serius. Mereka telah mengambil langkah-langkah untuk memutus akses ke situs-situs judi online ilegal dan pinjol ilegal. Namun, upaya ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.